Daftar Informasi Tersedia
Informasi Berkala
Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi yang disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia langsung
Informasi Serta Merta
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi Dikecualikan
informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik
Frequently Asked Questions (FAQs)
Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Unit melalui berbagai kanal layanan yang tersedia. Permohonan dapat diajukan melalui surat resmi, faksimile, email, telepon, maupun dengan datang langsung ke kantor PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Selain itu, untuk memudahkan akses layanan, pemohon juga dapat mengajukan permohonan informasi secara online melalui tautan dibawah ini:
Ajukan Permohonan
Pemohon harus mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan dokumen pendukung seperti: – Fotokopi KTP – Surat Kuasa (jika diwakilkan) – Bukti Pengesahan Badan Hukum (jika pemohon adalah badan hukum)
Ya, pemohon akan menerima Tanda Bukti Permohonan Informasi dari Petugas Layanan Informasi setelah seluruh persyaratan permohonan informasi dinyatakan lengkap.
PPID Unit akan memberikan pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.
PPID Kemenag Tanjung Jabung Timur berlokasi di: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung jabung Timur. Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Jl. Pangeran Diponegoro No.15, Rano, Kec. Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi 36764
Tidak semua. Ada informasi yang bersifat dikecualikan sesuai peraturan perundangan, seperti data pribadi, dokumen rahasia negara, atau informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik





